Bawaslu menetapkan masa kampanye dimulai sejak 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019 sebagai waktu untuk peserta pemilu melakukan kampanye di media massa baik cetak maupun elektronik. Jika peserta pemilu melakukan kampanye di luar waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi oleh Bawaslu.