Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan. Rudi diyakini menerima suap dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan. Rudi diyakini menerima suap dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.