Tok! Bupati Halmahera Timur Divonis 4,5 Tahun Bui

20DETIK

   |   
1,830 Views | Rabu, 26 Sep 2018 22:42 WIB

Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan. Rudi diyakini  menerima suap dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Edward F Kusumaa - 20DETIK