Berkas Perkara Hoax Ratna Sarumpaet Kini Dilimpahkan ke Jaksa

20DETIK

   |   
6 Views | Kamis, 08 Nov 2018 12:33 WIB
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dalam berkas itu terdapat 32 Berita Acara Perkara (BAP) dan 63 barang bukti. 
 
 
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Dia disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Iswahyudi - 20DETIK