Kades Pendukung Sandi Divonis 2 Bulan Penjara

20DETIK

   |   
58 Views | Kamis, 13 Des 2018 21:05 WIB

Kepala Desa Sampangagung, Suhartono dihukum 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. Suhartono terbukti bersalah menggelar kampanye di wisata air panas Padusan, Pacet, Mojokerto pada Minggu (21/10) silam.

Ketua Majelsi Hakim Hendra Hutabarat menyatakan tindakan Suhartono menguntungkan salah satu paslon di Pilpres 2019. Divonis melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 490 juncto pasal 282 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Enggran Eko Budianto - 20DETIK