Kepala Desa Sampangagung, Suhartono dihukum 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. Suhartono terbukti bersalah menggelar kampanye di wisata air panas Padusan, Pacet, Mojokerto pada Minggu (21/10) silam.
Ketua Majelsi Hakim Hendra Hutabarat menyatakan tindakan Suhartono menguntungkan salah satu paslon di Pilpres 2019. Divonis melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 490 juncto pasal 282 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.