DKI Jakarta memiliki 5 alat pemantau kualitas udara. Kelima alat pemantau merujuk ke peraturan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang diterbitkan tahun 1997.
Aktivis lingkungan Greenpeace menilai jumlah pemantau dan indikator harus selaras dengan zaman. Selain itu pemerintah juga kurang dalam melakukan mitigasi bahaya udara buruk.