Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berkomentar terkait rencana pembebasan terpidana Abu Bakar Ba'asyir. Abu Bakar hanya bisa bebas bersyarat dan hal tersebut harus setelah jalani 2/3 total masa hukuman.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berkomentar terkait rencana pembebasan terpidana Abu Bakar Ba'asyir. Abu Bakar hanya bisa bebas bersyarat dan hal tersebut harus setelah jalani 2/3 total masa hukuman.