PT Buana Permata Hijau (BPH) meminta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan sertifikat hak pakai 314-315 yang diterbitkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PT BPH merupakan penggugat lahan yang akan dijadikan stadion BMW di Sunter, Jakarta Utara.