PT BPH Minta PTUN Batalkan Sertifikat Hak Pakai Stadion BMW

20DETIK

   |   
294 Views | Jumat, 29 Mar 2019 13:58 WIB

PT Buana Permata Hijau (BPH) meminta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan sertifikat hak pakai 314-315 yang diterbitkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PT BPH merupakan penggugat lahan yang akan dijadikan stadion BMW di Sunter, Jakarta Utara.

Ferdian Zikran - 20DETIK