KPK Perpanjang Masa Penahanan Rommy 40 Hari

20DETIK

   |   
5 Views | Jumat, 03 Mei 2019 20:18 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, selama 40 hari. Terhitung hingga Minggu (5/5), Rommy baru menjalani penahanan selama 20 hari lantaran proses pembantaran ke rumah sakit selama sebulan tidak dihitung sebagai masa penahanan.

Satria Kusuma - 20DETIK