Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, selama 40 hari. Terhitung hingga Minggu (5/5), Rommy baru menjalani penahanan selama 20 hari lantaran proses pembantaran ke rumah sakit selama sebulan tidak dihitung sebagai masa penahanan.