Ombudsman RI menyoroti Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanganan Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang dinilai dikesampingkan oleh MA. MA beralasan dalam kasus Baiq Nuril putusan berdasarkan materil hukum pidana. Namun MA menganggap pernyataan Ombudsman tersebut tidak berdasar.