Rombongan calon jemaah haji diminta untuk melapor bila membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta. Bila tidak akan didenda 10 persen dari nilai uang yang dibawa jika kedapatan
Rombongan calon jemaah haji diminta untuk melapor bila membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta. Bila tidak akan didenda 10 persen dari nilai uang yang dibawa jika kedapatan