Enam orang yang diwakili oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LBKH RI) menggugat PT PLN (Persero) dan Kementerian BUMN terkait pemadaman listrik massal pada Agustus silam. Mereka menolak pemberian kompensasi dan meminta ganti rugi Rp. 20 triliun kepada masing-masing tergugat.