Pasal Aborsi di RKHUP Tidak Berlaku Bagi Korban Pemerkosaan

20DETIK

   |   
5,837 Views | Jumat, 20 Sep 2019 20:54 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly menjelaskan hukuman pidana aborsi dalam RKHUP tidak berlaku bagi dua pihak. Pertama bagi korban pemerkosaan dan kedua adalah alasan medis.

Satria Kusuma - 20DETIK
Tags: