Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly menjelaskan hukuman pidana aborsi dalam RKHUP tidak berlaku bagi dua pihak. Pertama bagi korban pemerkosaan dan kedua adalah alasan medis.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly menjelaskan hukuman pidana aborsi dalam RKHUP tidak berlaku bagi dua pihak. Pertama bagi korban pemerkosaan dan kedua adalah alasan medis.