KPK menetapkan 2 orang tersangka dari Badan Pertanahan Negara (BPN) terkait penerimaan gratifikasi dalam proses pendaftaran tanah di Kalimantan Barat (Kalbar). Mereka adalah Gusmin Tuarita, Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat (2012-2016) dan Siswidodo, Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat.