KPK menetapkan tiga tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016. Salah satunya mantan sekretaris MA 2011-2016, Nurhadi diduga menerima sekitar Rp 46 miliar.
KPK menetapkan tiga tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016. Salah satunya mantan sekretaris MA 2011-2016, Nurhadi diduga menerima sekitar Rp 46 miliar.