Pemerintah Divonis Lalai Menjaga Sungai Brantas

20DETIK

   |   
479 Views | Kamis, 19 Des 2019 12:44 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan sebagian besar gugatan LSM Ecoton terhadap pemerintah terkait pencemaran Sungai Brantas. Alhasil, Pemprov Jawa Timur diminta melakukan pembersihan hingga audit limbah buangan industri.

Billy Triantoro - 20DETIK