Kementerian Keuangan menganggarkan Rp 5 triliun untuk dana darurat bencana di tahun 2020. Dana tersebut bisa ditambah sesuai dengan kondisi.
Kementerian Keuangan menganggarkan Rp 5 triliun untuk dana darurat bencana di tahun 2020. Dana tersebut bisa ditambah sesuai dengan kondisi.