Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menangkap Muhammad Zakaria (42) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus jual beli tanah. Narapidana tersebut ditangkap setelah menipu pembeli tanah sejumlah Rp 4.6 Miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menangkap Muhammad Zakaria (42) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus jual beli tanah. Narapidana tersebut ditangkap setelah menipu pembeli tanah sejumlah Rp 4.6 Miliar.