Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penegak hukum jarang menggunakan pasal pencucian uang untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam penindakan kasus korupsi mulai dari tahun 2016-2020. Peneliti ICW, Wana Alamsyah menyebut hal ini kontraproduktif terkait wacana pemerintah mengenai perampasan aset.