ICW Nilai Penegak Hukum Tak Maksimalkan Pasal Pencucian Uang

20DETIK

   |   
498 Views | Selasa, 29 Sep 2020 17:39 WIB

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penegak hukum jarang menggunakan pasal pencucian uang untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam penindakan kasus korupsi mulai dari tahun 2016-2020. Peneliti ICW, Wana Alamsyah menyebut hal ini kontraproduktif terkait wacana pemerintah mengenai perampasan aset.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK