Video: Gugatan Pembatasan TNI di Jabatan Sipil Kandas di MK

20DETIK

   |   
473 Views | Kamis, 27 Nov 2025 21:07 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Nomor 209/PUU-XXIII/2025 yang meminta pembatasan prajurit TNI di jabatan sipil. Pasalnya, surat kuasa pemohon dianggap tidak sah karena ada masalah pembubuhan tanda tangan sehingga permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Menurut MK, surat kuasa harus ditandatangani langsung oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Wasti Samariq Simangunsong - 20DETIK