Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru. Kata dia, proses penyusunan PP Pengupahan tersebut telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang.
Kenaikan UMP 2026 akan ditentukan oleh formula berupa inflasi+(pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9.











































