Video: Menaker Ungkap Rumus Kenaikan UMP 2026

20DETIK

   |   
657 Views | Rabu, 17 Des 2025 15:49 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru. Kata dia, proses penyusunan PP Pengupahan tersebut telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang.

Kenaikan UMP 2026 akan ditentukan oleh formula berupa inflasi+(pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9.

Humas Kemnaker/Dian Fitriyanah - 20DETIK