Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentian operasional proyek reklamasi terhadap PT. BBP di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau pada Jumat (13/1). KKP juga akan mengenakan sanksi denda administratif kepada PT. BBP yang melakukan proyek pembangunan terminal khusus (tersus) pada lahan reklamasi tanpa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).