Jaksa mengungkap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menerima uang sebesar SGD 27.300 dari hasil penjualan sabu sitaan seberat 1 kilogram. Uang tersebut diserahkan langsung oleh mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara di ruang tamu kediaman Teddy.