Panja Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sepakat ongkos naik haji yang dibayar oleh calon jemaah sebesar Rp 49,8 juta. Angka itu setara dengan 55,3% dari total rata-rata bbiaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) Rp 90.050.637.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan Bipih 2023 sebesar Rp 69,2 juta. Besaran biaya yang diusulkan oleh Menag Yaqut itu kemudian mendapat banyak sorotan dari berbagai kalangan.