Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan pelaku penembakan Kantor MUI Pusat berinisial M pernah divonis 3 bulan penjara. M divonis penjara terkait kasus perusakan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan pelaku penembakan Kantor MUI Pusat berinisial M pernah divonis 3 bulan penjara. M divonis penjara terkait kasus perusakan.