AKBP Bambang Kayun didakwa menerima suap sejumlah uang dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp 57 miliar. AKBP Bambang Kayun diduga menerima suap saat masih menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.