Contoh kasus lain, bisa dua rumah memakai satu tembok yang sama, lalu salah satu membetulkan talang air kemudian rumah satunya menjadi rusak maka masalah tersebut secara hukum termasuk dalam larangan membangun talang air rumah, yang airnya jatuh ke rumah tetangga, diatur Pasal 652 KUH Perdata:
"Tiap-tiap pemilik pekarangan harus mengatur pemasangan atap rumahnya sedemikian rupa sehingga air hujan dari atap itu jatuh di pekarangannya atau di jalan umum. Jika yang terakhir ini tidak terlarang oleh undang-undang atau peraturan pemerintah, tak boleh ia menjatuhkan itu di pekarangan tetangganya."