Pedagang Mikro Penyedia Layanan QRIS Kena Potongan 0,3%

20DETIK

   |   
15,675 Views | Sabtu, 15 Jul 2023 18:59 WIB

Pedagang usaha mikro yang menyediakan jasa pembayaran QRIS kini dikenakan potongan 0,3%. Kebijakan dari Bank Indonesia (BI) ini dimulai per 1 Juli 2023

Tim 20Detik - 20DETIK