Pedagang usaha mikro yang menyediakan jasa pembayaran QRIS kini dikenakan potongan 0,3%. Kebijakan dari Bank Indonesia (BI) ini dimulai per 1 Juli 2023
Pedagang usaha mikro yang menyediakan jasa pembayaran QRIS kini dikenakan potongan 0,3%. Kebijakan dari Bank Indonesia (BI) ini dimulai per 1 Juli 2023