Sejumlah peraturan perundang-undangan memungkinkan pihak perusahaan atau kreditur untuk menggunakan jasa pihak lain sebagai penagih utang, di antaranya Peraturan Bank Indonesia (PBI 23/2021), Peraturan OJK (POJK 35/2018), dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI 2009) serta perubahannya.
Syarat pihak ketiga bisa jadi debt collector diatur dalam Pasal 48 ayat (3) POJK 35/2018:
a. pihak lain tersebut berbentuk badan hukum;
b. pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi berwenang; dan
c. pihak lain tersebut memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan.