Bagaimana Hukum Indonesia Mengatur Nikah Beda Agama?
40,309 Views | Kamis, 03 Agu 2023 12:28 WIB
Dalam kasus nikah beda agama ini, hakim harus bertumpu pada asas Ius curia novit artinya hakim dianggap mengetahui semua hukum sehingga pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara.