Swipe
Swipe

Scroll atau gunakan tombol [↑] [↓]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.

25
Loading...

Istri Saya Selingkuh, Bisakah Pidanakan Pebinornya Saja?

Dalam KUHP memang tidak diatur secara khusus mengenai istilah perselingkuhan. Namun, bisa menggunakan istilah mukah/gendak/overspel sesuai dalam KUHP aturan tersebut.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya.

Pengaduan dapat dilakukan oleh pasangan suami atau istri disaat perselingkuhan terjadi tanpa paksaan dan atas dasar suka sama suka.

Josephine Widya - 20DETIK | 10 Agu 2023 07:12 WIB

202,365 Penayangan