25
Loading...

Istri Saya Selingkuh, Bisakah Pidanakan Pebinornya Saja?

Loading...
202,038 Views | Kamis, 10 Agu 2023 07:12 WIB

Dalam KUHP memang tidak diatur secara khusus mengenai istilah perselingkuhan. Namun, bisa menggunakan istilah mukah/gendak/overspel sesuai dalam KUHP aturan tersebut.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya.

Pengaduan dapat dilakukan oleh pasangan suami atau istri disaat perselingkuhan terjadi tanpa paksaan dan atas dasar suka sama suka.

Josephine Widya - 20DETIK