25
Loading...

Motor Lawan Arah Vs Truk, Siapa yang Salah?

Loading...
25,341 Views | Kamis, 24 Agu 2023 12:02 WIB

Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ tertulis setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

Josephine Widya - 20DETIK