MK Kabulkan Kepala Daerah Berpengalaman Bisa Maju Pilpres

20DETIK

   |   
69,144 Views | Senin, 16 Okt 2023 16:21 WIB

Gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa  bernama Almas Tsaqibbirru dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju di pilpres.

Alifia Selma Safira - 20DETIK