Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran terkait etik dan diberhentikan dari jabatannya. Anwar Usman pun buka suara menanggapi putusan tersebut.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran terkait etik dan diberhentikan dari jabatannya. Anwar Usman pun buka suara menanggapi putusan tersebut.