Trio Pembunuh Karyawan MRT di Cakung Terancam Hukuman Mati

20DETIK

   |   
24,383 Views | Jumat, 17 Nov 2023 17:58 WIB

Tiga tersangka pembunuh DDY (38) yang merupakan karyawan MRT ditangkap polisi. Tiga pembunuh DDY terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Iswahyudy - 20DETIK