Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumatera Selatan (Sumsel), Suparman Romans dan Ahmad Tahir, jalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang, Senin (11/12). Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri dan telah merugikan negara senilai Rp 3,4 miliar.