Besaran pajak yang tercantum dalam RUU DKJ sebenarnya mengalami kenaikan ketimbang pajak yang terdapat di aturan yang saat ini berlaku.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir mengatur besaran tarif parkir pajak hanya 20%.
Sementara pajak jasa hiburan saat ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015. Perda itu mengatur bahwa pajak hiburan, pajak diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25%.