Bila ijazah terbakar atau rusak, pemilik dapat melaporkan kahilangan/kerusakan ijazah ke kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga atau foto kopi ijazah yang hilang.
Setelah itu, dengan membawa surat kehilangan/kerusakan dari kantor polisi, ajukan permohonan pembuatan ijazah baru ke kampus dengan mengisi sejumlah formulir dari masing-masing kampus.
Yang perlu diketahui, seluruh data ijazah sudah bisa dicek secara online di website Kemendikbud. Cukup masukkan nomor ijazah ke link untuk mengeceknya.