20Detik 28 Des 2023 11:34 WIB

Bakar Ijazah Dipenjara 2 Tahun

25
Loading...

Bakar Ijazah Dipenjara 2 Tahun

Bila ijazah terbakar atau rusak, pemilik dapat melaporkan kahilangan/kerusakan ijazah ke kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga atau foto kopi ijazah yang hilang.

Setelah itu, dengan membawa surat kehilangan/kerusakan dari kantor polisi, ajukan permohonan pembuatan ijazah baru ke kampus dengan mengisi sejumlah formulir dari masing-masing kampus.

Yang perlu diketahui, seluruh data ijazah sudah bisa dicek secara online di website Kemendikbud. Cukup masukkan nomor ijazah ke link untuk mengeceknya.

Josephine Widya - 20DETIK | 28 Des 2023 11:34 WIB

2,663 Penayangan