25
Loading...

Anak Kecil Kok Hamil?

Loading...
16,148 Views | Jumat, 05 Apr 2024 16:56 WIB

Terkait dengan umur, dalam UU perkawinan yang terbaru mengatur bahwa usia minimum Kawin baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Sehingga apabila berumur dibawah 19 tahun dianggap sebagai dibawah umur.

Dalam kasus ini, kepentingan terbaik bagi anak adalah yang terpenting, semua tindakan yang diambil harus dipertimbangkan untuk memastikan perlindungan, pengasuhan, kesejahteraan, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak.

Josephine Widya - 20DETIK