Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan sengketa Pilpres ditolak. Terkait itu, pihak Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menyatakan menerima hasil putusan MK.
Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan sengketa Pilpres ditolak. Terkait itu, pihak Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menyatakan menerima hasil putusan MK.