Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Christopher Stefanus Budianto (CSB) bersalah atas perkara penipuan terhadap Jessica Iskandar. Ia divonis 2,5 tahun penjara dan Jessica Iskandar pun berhak menerima kembali mobilnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Christopher Stefanus Budianto (CSB) bersalah atas perkara penipuan terhadap Jessica Iskandar. Ia divonis 2,5 tahun penjara dan Jessica Iskandar pun berhak menerima kembali mobilnya.