CSB Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan Jessica Iskandar

20DETIK

   |   
134,844 Views | Senin, 22 Apr 2024 19:21 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Christopher Stefanus Budianto (CSB) bersalah atas perkara penipuan terhadap Jessica Iskandar. Ia divonis 2,5 tahun penjara dan Jessica Iskandar pun berhak menerima kembali mobilnya.

Putri Aulia - 20DETIK