25
Loading...

OJK Cabut Izin Usaha Paytren

Loading...
19,908 Views | Selasa, 14 Mei 2024 16:59 WIB

Izin Paytren dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena alasan tak punya kantor hingga pegawai. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran signifikan yang meliputi berbagai aspek operasional dan kepatuhan perusahaan.

Tri Aljumanto - 20DETIK