Loading...

OJK Cabut Izin Usaha Paytren

Izin Paytren dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena alasan tak punya kantor hingga pegawai. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran signifikan yang meliputi berbagai aspek operasional dan kepatuhan perusahaan.

Tri Aljumanto - 20DETIK | 14 Mei 2024 16:59 WIB

19,946 Penayangan