20Detik 23 Mei 2024 14:39 WIB

Dituding Menghamili Anak Orang

25
Loading...

Dituding Menghamili Anak Orang

Dalam perkara ini, pihak laki-laki dapat menyangkal namun harus disertai dengan bukti bahwa ia tidak pernah melakukan hal tersebut. Begitupun juga dengan sang perempuan harus menyampaikan bukti apabila kehamilannya memang disebabkan karena hubungan seksualnya dengan pihak laki-laki.

Berdasarkan pasal 1866 KUHPerdata, alat bukti yang diakui dalam perkara perdata terdiri dari bukti tulisan/surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.

Nantikan berita #dADVOCATEdetikcom lainnya setiap hari Kamis!

Josephine Widya - 20DETIK | 23 Mei 2024 14:39 WIB

18,477 Penayangan