25
Loading...

Saudara Jual Tanah Warisan

Loading...
128,326 Views | Kamis, 30 Mei 2024 13:09 WIB

Membahas tentang warisan, pastinya akan berfokus kepada harta/kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang telah meninggal dunia.

Pengertian waris sendiri dapat kita jumpai pada Pasal I Angka 37 Pasal 49 Huruf B penjelasan atas UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Yang dimaksud dengan 'WARIS' adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.

Sedangkan yang dimaksud dengan 'AHLI WARIS' adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris, sebagaimana tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 Huruf C.

Artinya untuk dapat dikatakan sebagai waris, harus memenuhi syarat mutlak yang tidak bisa dipisahkan yaitu :

1. Pewaris mempunyai Harta / Kekayaan;
2. Pewaris telah meninggal dunia.

Nantikan berita #dADVOCATEdetikcom lainnya setiap hari Kamis!

Josephine Widya - 20DETIK