Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut kasus 'emas palsu' sebesar 109 ton di PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka. Namun PT Aneka Tambang (Antam) Tbk menjamin keaslian dan kemurnian seluruh logam mulia yang diproduksinya.