Jadi gimana menurut detikers, hukuman 15 tahun penjara apakah layak?
Mengacu pada anak sebagai korban dari perbuatan cabul tersebut maka digunakan UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagai lex specialisnya, serta hadirnya UU tersebut adalah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI 1945.
Nantikan berita #dADVOCATEdetikcom lainnya setiap hari Kamis!