Pemerintah resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras. Simak rincian harganya.