25
Loading...

Kena Pajak Lagi Rumah di Bawah Rp 2 M

Loading...
54,129 Views | Rabu, 19 Jun 2024 20:00 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan peraturan baru mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Warga Jakarta yang punya lebih dari satu rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar wajib membayar pajak.

Tri Aljumanto - 20DETIK