Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan peraturan baru mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Warga Jakarta yang punya lebih dari satu rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar wajib membayar pajak.