Syarat pekerja dapet mengundurkan diri atas kemauan sendiri sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, atau biasa disebut dengan one month notice.
2. Tidak sedang terikat dalam ikatan dinas.
3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Nantikan berita #dADVOCATEdetikcom lainnya setiap hari Kamis!